PT.Golden
Traders Indonesia Syariah (GTIS) dgn Owner "Ong Han Cun" Membawa Lari
Emas & Uang senilai Rp.10 Trillyun padahal telah mempunyai
sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan surat ijin lainnya.
Raihan Jewellery,Juga Lari sejak Januari 2013 diperkirakan membawa lari
uang anggotanya sebesar Rp.13,2 Trillyun dan total 2,2 Ton Emas,angka
penjualan ini tdk termasuk Emas dari Sumatera/Aceh 1200kg, Surabaya
500kg, Jkt 500kg dan kota lainnya
Hati-Hati Investasi diindonesia.
Menurut Ariston Tjendra (Head Of Research And Analyst PT.Monex
Investindo Futures) diwawancara liputan6.com Hari Kamis,28 Feb 2013 dgn
Topik "Mengapa Masyarakat Masih tertipu bisnis Investasi" Beliau
Mengatakan: Seringkali perusahaan Investasi bodong menawarkan
iming-iming keuntungan Besar,tanpa Resiko dgn tdk melakukan
apa-apa,padahal
Adalah gaya lama dlm mengumpulkan dana dari masyarakat,harus diingat makin besar keuntungan makin besar resiko yg dihadapi
Masyarakat dihimbau dlm berinvestsi sebaiknya melihat proses pengawasan
investasi diawasi langsung oleh 4 lembaga pemerintah sekaligus pemberi
ijin investasi,yaitu:
1.Bank Indonesia
2.Bapepam
3.OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
4.Bapepti
Dihimbau kepada masyarakat,jika menemukan perusahaan Investasi yg blm
mempunyai Ijin dari ke 4 lembaga diatas agar melaporkan kepihak berwajib
atau ke Dewan Komisioner OJK Bidang Eduksi & Perlindunga Konsumen
bahkan bisa langsung ke 4 lembaga diatas
Selamatkan masyarakat indonesia dari investasi bodong dgn cara menyebarkan info ini kepada masyarakat,pengirim
BI,BAPEPAM,OJK,BAPEPTI